Sunday, September 7, 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN ANGGARAN 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Dokter Umum Pertama Dokter Umum III/b 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
2 Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
3 Analis Pelayanan Publik S2 Ilmu Komunikasi III/b 2 1 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
2 Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan
4 Psikolog Klinis Pertama S2 Psikologi III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
5 Auditor Pertama S1 Akuntansi III/a 4 Inspektorat
6 Analis Kreasi dan Produksi Musik S1 Seni Musik III/a 1 Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
7 Penerjemah Pertama S1 Sastra Inggris III/a 2 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Biro Perencanaan dan Organisasi
8 Analis Kebijakan Pertama S 1 Ilmu Keolahragaan III/a 3 1 Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
2 Deputi Bidang Prestasi Olahraga

3 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
9 Pranata Humas Pertama S1 Ilmu Komunikasi III/a 2 1 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
10 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama S1 Hukum III/a 3 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
11 Analis Kepegawaian Pertama S1 Hukum III/a 1 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
12 Analis Program / Perencana S1 Administrasi Negara III/a 2 Biro Perencanaan dan Organisasi
13 Analis Tata Laksana S1 Manajemen SDM III/a 2 Biro Perencanaan dan Organisasi
14 Analis Data dan Informasi S1 Teknik Informatika III/a 2 Biro Humas, Hukum dan kepegawaian
15 Pranata Laporan Keuangan S1 Akuntansi III/a 2 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
16 Auditor Kepegawaian Pertama S1 Psikologi III/a 1 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
17 Analis Kewirausahaan S1 Ekonomi Manajemen III/a 2 1 Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
2 Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
S1 Pertanian III/a 2 1 Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
2 Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
18 Analis Kerjasama Luar Negeri S 1 Hubungan Internasional III/a 2 1 Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan
2 Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
S1 Hukum Internasional III/a 1 Biro Perencanaan dan Organisasi
19 Pengadministrasi Umum DIII Manajemen Perkantoran II/c 3 1 Biro Perencanaan dan Organisasi
2 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
3 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
20 Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika DIII elektro II/c 2 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
21 Pengelola Museum dan koleksi Benda Seni D III Sejarah II/c 2 Deputi Pembudayaan Olahraga
22 Arsiparis Pelaksana DIII Kearsipan II/c 3 1 Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
2 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
3 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
23 Verifikator Keuangan DIII Akuntansi II/c 2 Biro Keuangan dan Rumah Tangga
24 Pranata Komputer Pelaksana DIII Teknik Informatika/Teknik Komputer II/c 2 Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian
25 Pengadministrasi Keuangan DIII Perpajakan II/c 2 Biro keuangan dan Rumah Tangga
26 Pelatih Olahraga (Volly Pantai, Angkat Besi, Bulutangkis) SLTA/Sederajat II/a 3 Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
27 Dokter Spesialis Kesehatan Olahraga Pertama Dokter Spesialis Kesehatan Olahraga III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
28 Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Pertama Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
29 Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Pertama Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
30 Dokter Spesialis Patologi Anatomi Pertama Dokter Spesialis Patologi Anatomi III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
31 Dokter Spesialis Jantung Pertama Dokter Spesialis Jantung III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
32 Dokter Spesialis Paru Pertama Dokter Spesialis Paru III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
33 Dokter Spesialis Syaraf Pertama Dokter Spesialis Syaraf III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
34 Dokter Spesialis Mata Pertama Dokter Spesialis Mata III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
35 Dokter Spesialis THT Pertama Dokter Spesialis THT III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
36 Dokter Spesialis Anak Pertama Dokter Spesialis Anak III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
37 Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Pertama Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
38 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Pertama Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
39 Dokter Spesialis Jiwa Pertama Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
40 Dokter Spesialis Gizi Klinik Pertama Dokter Spesialis Gizi Klinik III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
41 Dokter Spesialis Forensik Pertama Dokter Spesialis Forensik III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
42 Dokter Spesialis Intensif Pertama Dokter Spesialis Intensif III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
43 Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama Dokter Spesialis Penyakit Dalam III/b 1 Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
44 Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Pertama Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
45 Dokter Umum Pertama Dokter Umum III/b 16 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
46 Perawat Pertama S1 Keperawatan+NERS III/a 5 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
47 Perawat Pelaksana D III Keperawatan II/c 25 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
48 Perawat Pelaksana D III Keperawatan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
49 Perawat Pelaksana D III Keperawatan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
50 Perawat Pelaksana D III Keperawatan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
51 Perawat Pelaksana D III Keperawatan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
52 Perawat Anestesi Pelaksana D III Keperawatan Anestesi II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
53 Analis Kesehatan D III Analis Kesehatan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
54 Radiografer Pelaksana D III Radiografi II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
55 Asisten Apoteker Pelaksana D III Farmasi II/c 3 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
56 Fisioterapis Pelaksana D III Fisioterapi II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
Fisioterapis Pertama D IV Fisioterapi III/a 1 Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
57 Teknisi Elektromedis Pelaksana D III Elektromedik II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
58 Nutrisionis Pertama S1 Ilmu Gizi III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
Nutrisionis Pelaksana D III Ilmu Gizi II/c 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
59 Analis Kesehatan Kerja S1 Kesehatan Lingkungan II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
60 Analis Laboratorium S1 Kesehatan Masyarakat III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
61 Perekam Medis Pelaksana D III Rekam Medis II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
62 Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana D III Laboratorium Kesehatan II/c 1 Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
63 Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan S1 Akuntansi III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
64 Pranata Laporan Keuangan S1 Akuntansi III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
65 Pranata Komputer Pertama S1 Teknologi Informasi/ Komputer III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
66 Pengadministrasi Keuangan D III Perpajakan II/c 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
67 Pengadministrasi Umum D III Teknologi Informasi/Komputer II/c 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
1 Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional
68 Psikolog Klinis Pertama S1 Psikologi III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
69 Psikolog S2 Psikologi Olahraga III/b 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
70 Analis Kerjasama S1 Hukum III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
71 Pengadministrasi Umum D III Administrasi Rumah Sakit II/c 2 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
72 Analis Keolahragaan S1 Olahraga III/a 1 Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga)
 Jumlah 163
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
3. Berijazah lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT) minimal B atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat keterangan lulus atau ijazah sementara tidak berlaku;
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif serendah-rendahnya 2,75 untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, dan S-1 serta 3,00 untuk jenjang pendidikan S-2;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak terikat hubungan kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau badan swasta lainnya;
7. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/POLRI;
11. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
13. Calon pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: sscn.bkn.go.id;
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. TENAGA MEDIS
1. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
2. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Perawat/Radiografer/Analis Kesehatan/Asisten Apoteker/Fisioterapis/Nutrisionis/Perekam Medis/Teknisi Elektromedis/ Pranata Laboratorium Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan sedang dalam pengurusan STR;
3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter Umum tidak sedang mengikuti program Internship;
B. PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA.
1. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
a. memiliki prestasi nyata, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
1) Olimpiade/Paralimpic, Asian Games, atau Kejuaraan Dunia/Asia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
b. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat;
c. bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (format terlampir);
2. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI
a. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
b. mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga;
c. memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada huruf B, angka 1, huruf a;
d. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat.
A. Kelengkapan berkas yang harus dikirim setelah registrasi online:
1. Surat lamaran asli ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta berwarna hitam yang ditandatangani ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat lamaran yang tidak ditulis tangan dianggap tidak sah;
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
a. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah;
b. Foto Copy Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
c. Pas Foto berwarna terbaru ukuran (4x6) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Kontak person (nama dan alamat rumah serta nomor telepon yang mudah dihubungi);
e. Melampirkan bukti cetak (print out) registrasi online melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2014;
3. Kelengkapan lamaran (khusus) :
a. Khusus pelamar berijazah S2, harus melampirkan ijazah dan transkrip nilai S1 yang dilegalisir stempel basah;
b. Khusus pelamar jabatan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis, harus melampirkan Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
c. Khusus pelamar jabatan Perawat/Radiografer/Analis Kesehatan/Asisten Apoteker/ Fisioterapis/Nutrisionis/Perekam Medis/Teknisi Elektromedis/Pranata Laboratorium Kesehatan, harus melampirkan Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau melampirkan surat keterangan sedang dalam pengurusan STR;
d. Khusus pelamar jabatan Dokter Umum, melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti program Internship (format terlampir);
e. Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga, melampirkan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar SLTA/Sederajat yang telah dilegalisir stempel basah;
f. Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga dari Olahragawan Berprestasi, melampirkan fotocopy piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
g. Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga dari Pelatih Olahraga Berprestasi, melampirkan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan dan sertifikat/piagam/surat keterangan telah menghasilkan olahragawan berprestasi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
INFORMASI SELENGKAPNYA DI http://kemenpora.go.id/

Penting !! 
-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

1 comment:

  1. salam hangat dari kami ijin informasinya dari kami pengrajin jaket kulit

    ReplyDelete