RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA | |||||
TAHUN ANGGARAN 2014 |
I. | PERSYARATAN UMUM | |||
1. | Warga Negara Indonesia; | |||
2. | Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014; | |||
3. | Berijazah lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT) minimal B atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat keterangan lulus atau ijazah sementara tidak berlaku; | |||
4. | Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif serendah-rendahnya 2,75 untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, dan S-1 serta 3,00 untuk jenjang pendidikan S-2; | |||
5. | Sehat jasmani dan rohani; | |||
6. | Tidak terikat hubungan kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau badan swasta lainnya; | |||
7. | Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP); | |||
8. | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; | |||
9. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta; | |||
10. | Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/POLRI; | |||
11. | Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; | |||
12. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; | |||
13. | Calon pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: sscn.bkn.go.id; | |||
II. | PERSYARATAN KHUSUS | |||
A. | TENAGA MEDIS | |||
1. | Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||
2. | Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Perawat/Radiografer/Analis Kesehatan/Asisten Apoteker/Fisioterapis/Nutrisionis/Perekam Medis/Teknisi Elektromedis/ Pranata Laboratorium Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan sedang dalam pengurusan STR; | |||
3. | Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter Umum tidak sedang mengikuti program Internship; | |||
B. | PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA. | |||
1. | PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI | |||
a. | memiliki prestasi nyata, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada : | |||
1) | Olimpiade/Paralimpic, Asian Games, atau Kejuaraan Dunia/Asia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu; | |||
2) | Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau | |||
3) | Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas; | |||
b. | memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat; | |||
c. | bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (format terlampir); | |||
2. | PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI | |||
a. | pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil; | |||
b. | mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga; | |||
c. | memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada huruf B, angka 1, huruf a; | |||
d. | memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat. | |||
A. | Kelengkapan berkas yang harus dikirim setelah registrasi online: | |||
1. | Surat lamaran asli ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta berwarna hitam yang ditandatangani ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat lamaran yang tidak ditulis tangan dianggap tidak sah; | |||
2. | Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; | |||
a. | Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah; | |||
b. | Foto Copy Akreditasi Program Studi dari BAN-PT; | |||
c. | Pas Foto berwarna terbaru ukuran (4x6) cm sebanyak 2 (dua) lembar; | |||
d. | Kontak person (nama dan alamat rumah serta nomor telepon yang mudah dihubungi); | |||
e. | Melampirkan bukti cetak (print out) registrasi online melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2014; | |||
3. | Kelengkapan lamaran (khusus) : | |||
a. | Khusus pelamar berijazah S2, harus melampirkan ijazah dan transkrip nilai S1 yang dilegalisir stempel basah; | |||
b. | Khusus pelamar jabatan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis, harus melampirkan Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; | |||
c. | Khusus pelamar jabatan Perawat/Radiografer/Analis Kesehatan/Asisten Apoteker/ Fisioterapis/Nutrisionis/Perekam Medis/Teknisi Elektromedis/Pranata Laboratorium Kesehatan, harus melampirkan Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau melampirkan surat keterangan sedang dalam pengurusan STR; | |||
d. | Khusus pelamar jabatan Dokter Umum, melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti program Internship (format terlampir); | |||
e. | Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga, melampirkan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar SLTA/Sederajat yang telah dilegalisir stempel basah; | |||
f. | Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga dari Olahragawan Berprestasi, melampirkan fotocopy piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang; | |||
g. | Khusus pelamar jabatan Pelatih Olahraga dari Pelatih Olahraga Berprestasi, melampirkan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan dan sertifikat/piagam/surat keterangan telah menghasilkan olahragawan berprestasi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan; | |||
INFORMASI SELENGKAPNYA DI http://kemenpora.go.id/ |
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
salam hangat dari kami ijin informasinya dari kami pengrajin jaket kulit
ReplyDelete